Iklan Header

Struktur Kurikulum Merdeka pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Struktur Kurikulum Merdeka pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) - www.gurnulis.id
Bahasan mengenai struktur kurikulum merdeka pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang terdiri dari pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Halo Sahabat Gurnulis. Para guru SMP tentunya kini tengah disibukkan dengan Kurikulum Merdeka bukan? Penulis sebelumya telah membahas tentang
Nah pada kesempatan ini penulis hendak mengajak sahabat berliterasi mengenai struktur kurikulum merdeka pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Ayo kita pelajari bersama.

Sekilas Tentang Kurikulum Merdeka pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Mengacu kepada Keputusan Mendikburistek nomor 56/M/2022, struktur Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan SMP dan MTs terdiri dari 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:
  1. pembelajaran intrakurikuler; dan
  2. projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Pada satuan pendidikan SMP dan MTs, projek penguatan profil pelajar Pancasila mendapat alokasi waktu 25% (dua puluh lima persen) dari total jam pelajaran (JP) per tahun. Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, baik secara muatan maupun secara waktu pelaksanaan. Secara muatan, projek profil harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.

Struktur Kurikulum Merdeka pada SMP dan MTs terbagi menjadi satu fase, yaitu fase D untuk kelas VII (kelas tujuh), kelas VIII (kelas delapan), dan kelas IX (kelas sembilan).
 

Alokasi Waktu Mata Pelajaran SMP atau MTs Kelas VII (Tujuh) dan Kelas VIII (Delapan)

Alokasi waktu mata pelajaran SMP dan MTs kelas VII (tujuh) dan kelas VIII (delapan) pada Kurikulum Merdeka adalah sebagai berikut.
Struktur Kurikulum Merdeka pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) - www.gurnulis.id
Untuk kelas VII (tujuh) dan kelas VIII (delapan) satuan pendidikan SMP dan MTs, diasumsikan 1 tahun setara dengan 36 minggu dan 1 Jam Pelajaran (JP) setara dengan 40 menit ya sahabat Gurnulis. Rincian alokasi waktunya adalah sebagai berikut.
  • Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti, maupun Pendidikan Agama Konghucu dan Budi Pekerti memiliki alokasi waktu intrakurikuler 72 JP per tahun - 2 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 108 JP per tahun.
  • Pendidikan Pancasila memiliki alokasi waktu intrakurikuler 72 JP per tahun - 2 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 108 JP per tahun.
  • Bahasa Indonesia memiliki alokasi waktu intrakurikuler 180 JP per tahun - 5 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 216 JP per tahun.
  • Matematika memiliki alokasi waktu intrakurikuler 144 JP per tahun - 4 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 180 JP per tahun.
  • Ilmu Pengetahuan Alam memiliki alokasi waktu intrakurikuler 144 JP per tahun - 4 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 180 JP per tahun.
  • Ilmu Pengetahuan Sosial memiliki alokasi waktu intrakurikuler 108 JP per tahun - 3 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 144 JP per tahun.
  • Bahasa Inggris memiliki alokasi waktu intrakurikuler 108 JP per tahun - 3 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 144 JP per tahun.
  • Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan memiliki alokasi waktu intrakurikuler 72 JP per tahun - 2 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 108 JP per tahun.
  • Informatika memiliki alokasi waktu intrakurikuler 72 JP per tahun - 2 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 108 JP per tahun.
  • Mata pelajaran Seni dan Prakarya (Seni Musik, Seni Rupa Seni Teater, Seni Tari Prakarya [Budidaya, Kerajinan, Rekayasa, atau Pengolahan]) memiliki alokasi waktu intrakurikuler 72 JP per tahun - 2 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 108 JP per tahun.
  • Muatan Lokal memiliki alokasi waktu intrakurikuler 72 JP per tahun - 2 JP per minggu. Total alokasi waktunya adalah 72 JP per tahun.
Beberapa catatan mengenai alokasi waktu mata pelajaran SMP dan MTs kelas VII (tujuh) dan kelas VIII (delapan) pada Kurikulum Merdeka adalah sebagai berikut.
  • Mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Untuk mata pelajaran Seni dan Prakarya satuan pendidikan SMP dan MTs menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya).
  • Mata pelajaran Muatan Lokal paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
  • Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Alokasi Waktu Mata Pelajaran SMP atau MTs Kelas IX (Sembilan)

Alokasi waktu mata pelajaran SMP dan MTs kelas IX (sembilan) pada Kurikulum Merdeka adalah sebagai berikut.
Struktur Kurikulum Merdeka pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) - www.gurnulis.id
Sahabat Gurnulis, untuk kelas IX (sembilan) satuan pendidikan SMP dan MTs, diasumsikan 1 tahun setara dengan 32 minggu dan 1 Jam Pelajaran (JP) setara dengan 40 menit. Rincian alokasi waktunya adalah sebagai berikut.
  • Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti, maupun Pendidikan Agama Konghucu dan Budi Pekerti memiliki alokasi waktu intrakurikuler 64 JP per tahun - 2 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 32 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 96 JP per tahun.
  • Pendidikan Pancasila memiliki alokasi waktu intrakurikuler 64 JP per tahun - 2 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 32 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 96 JP per tahun.
  • Bahasa Indonesia memiliki alokasi waktu intrakurikuler 160 JP per tahun - 5 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 32 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 192 JP per tahun.
  • Matematika memiliki alokasi waktu intrakurikuler 128 JP per tahun - 4 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 32 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 160 JP per tahun.
  • Ilmu Pengetahuan Alam memiliki alokasi waktu intrakurikuler 128 JP per tahun - 4 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 32 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 160 JP per tahun.
  • Ilmu Pengetahuan Sosial memiliki alokasi waktu intrakurikuler 96 JP per tahun - 3 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 32 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 128 JP per tahun.
  • Bahasa Inggris memiliki alokasi waktu intrakurikuler 96 JP per tahun - 3 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 32 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 128 JP per tahun.
  • Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan memiliki alokasi waktu intrakurikuler 64 JP per tahun - 2 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 32 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 96 JP per tahun.
  • Informatika memiliki alokasi waktu intrakurikuler 64 JP per tahun - 2 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 32 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 96 JP per tahun.
  • Mata pelajaran Seni dan Prakarya (Seni Musik, Seni Rupa Seni Teater, Seni Tari Prakarya [Budidaya, Kerajinan, Rekayasa, atau Pengolahan]) mmemiliki alokasi waktu intrakurikuler 64 JP per tahun - 2 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 32 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 96 JP per tahun.
  • Muatan Lokal memiliki alokasi waktu intrakurikuler 64 JP per tahun - 2 JP per minggu. Total alokasi waktunya adalah 64 JP per tahun.
Adapun hal-hal yang perlu digarisbawahi mengenai alokasi waktu mata pelajaran SMP dan MTs kelas IX (sembilan) pada Kurikulum Merdeka adalah sebagai berikut.
  • Mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti diikuti oleh peserta didik sesuai dengan agama masing-masing.
  • Pada mata pelajaran Seni dan Prakarya satuan pendidikan SMP dan MTs menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya).
  • Mata pelajaran Muatan Lokal paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
  • Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Tentang Mata Pelajaran Kepercayaan untuk Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME di Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
 

Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SMP dan MTs menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik.
 

Tentang Beban Belajar Sistem SKS di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem Kredit Semester atau SKS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS.

Referensi

Struktur Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan SMP dan MTs mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran. Sahabat Gurnulis dapat mengunduhnya pada tautan berikut.
 

Penutup

Demikianlah bahasan mengenai struktur Kurikulum Merdeka pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), ya Sahabat Gurnulis. Semoga bermanfaaat. Salam literasi guru ndeso.
Munasifatut Thoifah Guru yang selalu ingin berbagi inspirasi.

Belum ada Komentar untuk "Struktur Kurikulum Merdeka pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs)"

Posting Komentar

Iklan atas artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah artikel