Iklan Header

Struktur Kurikulum Merdeka pada Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Struktur Kurikulum Merdeka pada Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) - www.gurnulis.id
Bahasan mengenai struktur kurikulum merdeka pada Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang terdiri dari pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Halo Sahabat Gurnulis. Sudahkah membaca tentang seluk-beluk Kurilulum Merdeka yang di dalamnya terkandung penguatan profil pelajar Pancasila? Kalau belum sahabat boleh membukanya pada tautan-tautan tersebut. Kali ini penulis hendak mengajak sahabat berlitarasi mengenai struktur Kurikulum Merdeka, khususnya pada SD dan MI. Struktur Kurikulum Merdeka ini terkandung dalam Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran. Yuk, sama-sama kita pelajari.

Sekilas Tentang Kurikulum Merdeka pada Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Berdasarkan Keputusan Mendikburistek nomor 56/M/2022, struktur Kurikulum Merdeka pada SD dan MI terdiri dari 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:
  1. pembelajaran intrakurikuler; dan
  2. projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran mengacu pada capaian pembelajaran. Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
 
Pemerintah mengatur beban belajar untuk setiap muatan atau mata pelajaran dalam Jam Pelajaran (JP) per tahun. Satuan pendidikan mengatur alokasi waktu setiap minggunya secara fleksibel dalam 1 (satu) tahun ajaran.
 
Bagaimana dengan muatan lokal? Satuan pendidikan menambahkan muatan lokal yang ditetapkan oleh  pemerintah daerah sesuai dengan karakteristik daerah. Penambahan muatan lokal dapat dilakukan melalui 3 (tiga) pilihan berikut:
  1. mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain;
  2. mengintegrasikan ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
  3. mengembangkan mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Struktur Kurikulum Merdeka SD maupun MI terbagi menjadi 3 (tiga) fase:
  1. Fase A untuk kelas I dan kelas II;
  2. Fase B untuk kelas III dan kelas IV;
  3. Fase C untuk kelas V dan kelas VI.
Satuan pendidikan baik SD ataupun MI dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran menggunakan pendekatan mata pelajaran atau tematik.
 
Bagaimana dengan proporsi beban belajarnya? Proporsi beban belajar di SD ataupun MI terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
  1. pembelajaran intrakurikuler; dan
  2. projek penguatan profil pelajar Pancasila.
Projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 20% (dua puluh persen) dari beban belajar per tahun.
 
Pelaksanaan projek penguatan profil pelajar Pancasila dilakukan secara fleksibel, baik muatan maupun waktu pelaksanaan. Secara muatan, projek harus mengacu pada capaian profil pelajar Pancasila sesuai dengan fase peserta didik, dan tidak harus dikaitkan dengan capaian pembelajaran pada mata pelajaran. Secara pengelolaan waktu pelaksanaan, projek dapat dilaksanakan dengan menjumlah alokasi jam pelajaran projek penguatan profil pelajar Pancasila dari semua mata pelajaran dan jumlah total waktu pelaksanaan masing-masing projek tidak harus sama.
 

Alokasi Waktu Mata Pelajaran SD atau MI Kelas 1 (Satu)

Alokasi waktu mata pelajaran SD atau MI kelas 1 (satu) pada Kurikulum Merdeka adalah sebagai berikut.
Struktur Kurikulum Merdeka pada Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) - www.gurnulis.id

Pada satuan pendidikan SD atau MI kelas 1 (satu), diasumsikan 1 tahun setara dengan 36 minggu dan 1 Jam Pelajaran (JP) setara dengan 35 menit. Rincian alokasi waktunya adalah sebagai berikut.
  • Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti memiliki alokasi waktu intrakurikuler 108 JP per tahun - 3 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 144 JP per tahun.
  • Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Agama Konghucu dan Budi Pekerti memiliki alokasi waktu yang sama dengan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
  • Pendidikan Pancasila memiliki alokasi waktu intrakurikuler 144 JP per tahun - 4 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 180 JP per tahun.
  • Bahasa Indonesia memiliki alokasi waktu intrakurikuler 216 JP per tahun - 6 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 72 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 288 JP per tahun.
  • Matematika memiliki alokasi waktu intrakurikuler 144 JP per tahun - 4 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 180 JP per tahun.
  • Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan memiliki alokasi waktu intrakurikuler 108 JP per tahun - 3 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 144 JP per tahun.
  • Seni Budaya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari) memiliki alokasi waktu intrakurikuler 108 JP per tahun - 3 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 144 JP per tahun.
  • Bahasa Inggris memiliki alokasi waktu intrakurikuler 72 JP per tahun - 2 JP per minggu. Total alokasi waktunya adalah 72 JP per tahun.
  • Muatan Lokal memiliki alokasi waktu intrakurikuler 72 JP per tahun - 2 JP per minggu. Total alokasi waktunya adalah 72 JP per tahun.
Total alokasi waktu untuk kelas 1 (satu) SD atau MI pada kegiatan intrakurikuler adalah 828 Jam Pelajaran (JP) per tahun serta 23 JP per minggu. Sedangkan total alokasi waktu untuk projek penguatan pelajar Pancasila adalah 252 JP per tahun.

Mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti diikuti oleh peserta didik kelas 1 SD sesuai dengan agama masing-masing.

Pada mata pelajaran Seni dan Budaya, satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, dan/atau Seni Tari). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, atau Seni Tari).

Untuk mata pelajaran Bahasa Inggris dan Muatan Lokal (Mulok) kelas 1 SD atau MI Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan. 

Jangan lupa Sahabat Gurnulis, untuk jumlah keseluruhan JP pada tabel di atas tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal, dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Alokasi Waktu Mata Pelajaran SD atau MI Kelas 2 (Dua)

Alokasi waktu mata pelajaran SD atau MI kelas 2 (dua) pada Kurikulum Merdeka adalah sebagai berikut.
Struktur Kurikulum Merdeka pada Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) - www.gurnulis.id
Untuk kelas 2 (dua) satuan pendidikan SD atau MI, diasumsikan 1 tahun setara dengan 36 minggu dan 1 Jam Pelajaran (JP) setara dengan 35 menit. Rincian alokasi waktunya adalah sebagai berikut.
  • Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti memiliki alokasi waktu intrakurikuler 108 JP per tahun - 3 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 144 JP per tahun.
  • Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Agama Konghucu dan Budi Pekerti memiliki alokasi waktu yang sama dengan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
  • Pendidikan Pancasila memiliki alokasi waktu intrakurikuler 144 JP per tahun - 4 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 180 JP per tahun.
  • Bahasa Indonesia memiliki alokasi waktu intrakurikuler 252 JP per tahun - 7 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 72 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 324 JP per tahun.
  • Matematika memiliki alokasi waktu intrakurikuler 180 JP per tahun - 5 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 216 JP per tahun.
  • Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan memiliki alokasi waktu intrakurikuler 108 JP per tahun - 3 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 144 JP per tahun.
  • Seni Budaya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari) memiliki alokasi waktu intrakurikuler 108 JP per tahun - 3 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 144 JP per tahun.
  • Bahasa Inggris memiliki alokasi waktu intrakurikuler 72 JP per tahun - 2 JP per minggu. Total alokasi waktunya adalah 72 JP per tahun.
  • Muatan Lokal memiliki alokasi waktu intrakurikuler 72 JP per tahun - 2 JP per minggu. Total alokasi waktunya adalah 72 JP per tahun.
Total alokasi waktu untuk kelas 2 (dua) SD atau MI pada kegiatan intrakurikuler adalah 900 Jam Pelajaran (JP) per tahun serta 25 JP per minggu ya Sahabat Gurnulis. Sedangkan total alokasi waktu untuk projek penguatan pelajar Pancasila adalah 252 JP per tahun. Total JP tersebut tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Alokasi Waktu Mata Pelajaran SD atau MI Kelas 3 (Tiga), Kelas 4 (Empat), dan Kelas 5 (Lima)

Alokasi waktu mata pelajaran SD atau MI kelas 3 (tiga), kelas 4 (empat), dan kelas 5 (lima) pada Kurikulum Merdeka adalah sebagai berikut.
Struktur Kurikulum Merdeka pada Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) - www.gurnulis.id
Sahabat Gurnulis, untuk kelas 3 (tiga), kelas 4 (empat), dan kelas 5 (lima) pada satuan pendidikan SD atau MI, diasumsikan 1 tahun setara dengan 36 minggu dan 1 Jam Pelajaran (JP) setara dengan 35 menit. Rincian alokasi waktunya adalah sebagai berikut.
  • Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti memiliki alokasi waktu intrakurikuler 108 JP per tahun - 3 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 144 JP per tahun.
  • Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Agama Konghucu dan Budi Pekerti memiliki alokasi waktu yang sama dengan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
  • Pendidikan Pancasila memiliki alokasi waktu intrakurikuler 144 JP per tahun - 4 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 180 JP per tahun.
  • Bahasa Indonesia memiliki alokasi waktu intrakurikuler 216 JP per tahun - 6 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 252 JP per tahun.
  • Matematika memiliki alokasi waktu intrakurikuler 180 JP per tahun - 5 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 216 JP per tahun.
  • Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial memiliki alokasi waktu intrakurikuler 180 JP per tahun - 5 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 216 JP per tahun.
  • Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan memiliki alokasi waktu intrakurikuler 108 JP per tahun - 3 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 144 JP per tahun.
  • Seni Budaya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari) memiliki alokasi waktu intrakurikuler 108 JP per tahun - 3 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 144 JP per tahun.
  • Bahasa Inggris memiliki alokasi waktu intrakurikuler 72 JP per tahun - 2 JP per minggu. Total alokasi waktunya adalah 72 JP per tahun.
  • Muatan Lokal memiliki alokasi waktu intrakurikuler 72 JP per tahun - 2 JP per minggu. Total alokasi waktunya adalah 72 JP per tahun.
Total alokasi waktu untuk kelas 3 (tiga), kelas 4 (empat), dan kelas 5 (lima) SD atau MI pada kegiatan intrakurikuler adalah 1044 Jam Pelajaran (JP) per tahun serta 29 JP per minggu. Sedangkan total alokasi waktu untuk projek penguatan pelajar Pancasila adalah 252 JP per tahun. Perlu diperhatikan bahwa total JP ini tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Alokasi Waktu Mata Pelajaran SD atau MI Kelas 6 (Enam)

Alokasi waktu mata pelajaran SD atau MI kelas 6 (enam) pada Kurikulum Merdeka adalah sebagai berikut.
Struktur Kurikulum Merdeka pada Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) - www.gurnulis.id
Untuk kelas 6 (enam) pada satuan pendidikan SD atau MI, diasumsikan 1 tahun setara dengan 32 minggu dan 1 Jam Pelajaran (JP) setara dengan 35 menit. Rincian alokasi waktunya adalah sebagai berikut.
  • Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti memiliki alokasi waktu intrakurikuler 96 JP per tahun - 3 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 32 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 128 JP per tahun.
  • Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti, Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti, dan Pendidikan Agama Konghucu dan Budi Pekerti memiliki alokasi waktu yang sama dengan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
  • Pendidikan Pancasila memiliki alokasi waktu intrakurikuler 128 JP per tahun - 4 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 32 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 160 JP per tahun.
  • Bahasa Indonesia memiliki alokasi waktu intrakurikuler 192 JP per tahun - 6 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 36 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 224 JP per tahun.
  • Matematika memiliki alokasi waktu intrakurikuler 160 JP per tahun - 5 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 32 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 192 JP per tahun.
  • Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial memiliki alokasi waktu intrakurikuler 160 JP per tahun - 5 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 32 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 192 JP per tahun.
  • Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan memiliki alokasi waktu intrakurikuler 96 JP per tahun - 3 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 32 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 128 JP per tahun.
  • Seni Budaya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari) memiliki alokasi waktu intrakurikuler 96 JP per tahun - 3 JP per minggu dan projek penguatan pelajar Pancasila 32 JP per tahun. Total alokasi waktunya adalah 128 JP per tahun.
  • Bahasa Inggris memiliki alokasi waktu intrakurikuler 64 JP per tahun - 2 JP per minggu. Total alokasi waktunya adalah 64 JP per tahun.
  • Muatan Lokal memiliki alokasi waktu intrakurikuler 64 JP per tahun - 2 JP per minggu. Total alokasi waktunya adalah 64 JP per tahun.
Total alokasi waktu untuk kelas 6 (enam) SD atau MI pada kegiatan intrakurikuler adalah 928 Jam Pelajaran (JP) per tahun serta 29 JP per minggu. Sedangkan total alokasi waktu untuk projek penguatan pelajar Pancasila adalah 224 JP per tahun. Sebagaimana pada kelas-kelas sebelumnya, total JP ini tidak termasuk mata pelajaran Bahasa Inggris, Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
 

Tentang Mata Pelajaran Bahasa Inggris di Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Mata pelajaran Bahasa Inggris merupakan mata pelajaran pilihan yang sifatnya dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan satuan pendidikan.
 
Pemerintah daerah melakukan fasilitasi penyelenggaraan mata pelajaran Bahasa Inggris, misalnya terkait peningkatan kompetensi dan penyediaan pendidik.
 
Bagaimana denga sekolah yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris? Satuan pendidikan yang belum siap memberikan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran pilihan dapat mengintegrasikan muatan Bahasa Inggris ke dalam mata pelajaran lain dan/atau ekstrakurikuler dengan melibatkan masyarakat, komite sekolah, relawan mahasiswa, dan/atau bimbingan orang tua.
 

Tentang Mata Pelajaran Kepercayaan untuk Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME di Sekolah Dasar (SD)

Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 
 

Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI)

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SD ataupun MI dapat menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik. 

Referensi

Struktur Kurikulum Merdeka pada satuan pendidikan SD dan MI mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran. Sahabat Gurnulis dapat mengunduhnya pada tautan berikut. 
 

Penutup

Demikianlah bahasan mengenai struktur Kurikulum Merdeka pada Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), ya Sahabat Gurnulis. Semoga informatif. Salam literasi guru ndeso.
Munasifatut Thoifah Guru yang selalu ingin berbagi inspirasi.

Belum ada Komentar untuk "Struktur Kurikulum Merdeka pada Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI)"

Posting Komentar

Iklan atas artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah artikel