Iklan Header

Perbandingan Hukuman bagi Siswa di Masa Ki Hadjar Dewantara dan di Masa Sekarang

Perbandingan Hukuman Bagi Siswa di Masa Ki Hadjar Dewantara dan di Masa Sekarang, gurnulis.id
Belajar tanpa takut terhukum, dokumentasi sebelum pandemi

Halo sahabat pendidik! Pada artikel sebelumnya, penulis telah membahas tentang merdeka belajar. Kali ini penulis mengangkat bahasan yang tidak kalah menariknya, yaitu mengenai pemberian hukuman yang mendidik bagi siswa. Penulis sangat mengagumi sosok Ki Hadjar Dewantara. Jadi, kali ini penulis masih berpegang kepada filosofi-filosofi beliau dan penulis akan mengajak sahabat pendidik membandingkannya dengan kebijakan yang ada di masa sekarang.
 
Sebagai pendidik, tentunya kita seringkali berhadapan dengan ketidakdisiplinan siswa. Ketidakdisiplinan ini menuntut upaya pendisiplian yang dapat ditempuh dengan pemberian hukuman. Pada masa sekarang tidak sedikit guru yang mengeluhkan dilema pemberian hukuman kepada siswa. Saat hukuman dipertegas atau dilakukan dengan kedisiplinan tinggi dalam tanda kutip "dengan sedikit keras", ujung-ujungnya para guru akan dihadapkan dengan hukum, alih-alih melanggar hak asasi anak. Pada masa sekarang, pemolisian guru karena permasalahan pendisiplinan siswa ini laksana jamur di musim penghujan. Ini terbukti dari banyaknya tajuk media cetak maupun elekteronik yang mengusungnya.
 
Di sisi lain, bila hukuman hanya dilakukan secara santai, siswa cenderung lebih cepat mengabaikan  kesalahan yang dilakukannya. Siswa menjadi pribadi yang tidak pernah merasa salah atas perbuatannya, bahkan mereka akan terus mengulangi kesalahan yang sama. Bagaimana dengan rasa hormat mereka terhadap guru? Ya, rasa hormat siswa terhadap gurunya semakin berkurang tentunya.  Hal ini tentunya secara tidak langsung mengisyaratkan gagalnya proses pendidikan yang dilakukan.
 

Rumor tentang Guru di Masa Terdahulu

Ada rumor yang menyatakan bahwa pada masa terdahulu siswa sangat segan dengan gurunya karena guru-gurunya sangat tegas dalam menegakkan kedisiplinan. Kekerasan fisik biasa diberlakukan kepada siswa yang melanggar aturan. Kekerasan ini dianggap efektif membuat mereka jera untuk mengulangi perbuatan-perbuatan yang sifatnya melanggar. Karena rasa segannya kepada guru, para siswa pada masa terdahulu sampai-sampai untuk berjumpa dengan gurunya saja mereka merasa takut, bahkan tidak sedikit yang merasa malu walaupun sekedar untuk bertegur sapa.
 
Rumor bahwa pendidikan moral di masa terdahulu dianggap lebih berhasil daripada pendidikan moral di masa kini terus menyebar dari waktu ke waktu. Latar belakang kesamaan iklim pendidikan yang pernah diterima oleh para penyebar rumor menyebabkan mereka menarik suatu generisasi yang mungkin tidak sepenuhnya tepat: untuk menghasilkan generasi yang bermutu, pendidikan hanya bisa dijalankan dengan hukuman yang keras. Yang menjadi pertanyaan, apakah pada masa terdahulu cara ini dianggap ideal oleh para pemikir dunia pendidikan?
 

Dilema yang Muncul Semasa Hayat Ki Hadjar Dewantara

Semasa hayat Ki Hadjar Dewantara terdapat dua pandangan mengenai pemberian hukuman dalam mendidik, yaitu pandangan yang disebut "Paham Tua" pandangan yang disebut "Paham Baru". Kedua paham ini bertentangan  seratus delapan puluh derajat. Ini senada dengan yang terjadi pada masa sekarang.
 
Paham tua beranggapan bahwa hukuman wajib dijatuhkan kepada siswa yang melanggar. Jika tidak dijatuhkan, siswa tidak akan menyesali perbuatannya. Malahan, siswa akan merasa senang karena pelanggarannya dianggap suatu kelucuan yang layak dibanggakan di hadapan teman-temannya. Guru akan kehilangan wibawanya seandainya hukuman ditiadakan.
 
Paham baru merupakan  paham yang dibawakan oleh Dr. Maria Montessori pada masa itu. Paham ini beranggapan bahwa hukuman selama proses pembelajaran itu harus ditiadakan. Alasannya pun tepat: kalau hukuman diberikan kepada siswa, nantinya hanya akan membuat siswa bertenaga karena takut akan hukuman. Siswa dianggap menjadi patuh hanya karena takut dihukum, bukan karena kesadaran pribadi.
 
Dilema dari kedua paham ini terus membayangi para guru dalam menyelenggarakan pembelajaran kala itu.  Ki Hadjar Dewantara seringkali menyaksikan kelas-kelas yang senantiasa ribut. Ketika gurunya ditanya mengapa demikian, para guru menjawab kalau mereka harus memberikan kemerdekaan kepada siswa dengan tidak memberikan hukuman-hukuman bagi para siswa yang ribut. Kondisi ini beliau abadikan dalam "Wasita" Jilid I nomor 8 terbitan Mei 1929. Berangkat dari rasa takutnya guru ini, kala itu ketertiban dalam kehidupan bersekolah menjadi rusak. 
Perbandingan Hukuman Bagi Siswa di Masa Ki Hadjar Dewantara dan di Masa Sekarang, gurnulis.id
Ki Hadjar Dewantara bersama Ir. Soekarno

Pemikiran Ki Hadjar Dewantara

Ki Hadjar Dewantara mencari jalan keluar dari dilema tersebut. Beliau memulai pemikirannya dari arti mendidik sebagai berikut.
Mendidik merupakan daya upaya yang dilakukan dengan sengaja untuk memajukan hidup tumbuhnya budi pekerti (rasa, pikiran, dan ruh) dan badan anak dengan jalan pengajaran, teladan, dan pembiasaan, jangan disertai perintah dan paksaan.
Beliau tidak mendukung adanya perintah dan paksaan dalam pembelajaran.  Sebagai gantinya, beliau mengeluarkan pemahaman bahwa pembelajaran harus berazaskan prinsip-prinsip berikut.
Tertib dan damai, tata lan tentrem, laras dan wirama, merdeka dan berdiri sendiri, serta mandiri dan mribadi. 
Beliau menegaskan bahwa memerdekakan siswa bukan berarti membiarkan siswa berada dalam keadaan melanggar, melainkan membentuk siswa yang tidak hidup terperintah, berdiri tegak karena kekuatan sendiri, dan cakap mengatur hidupnya dengan tertib. Bahasan ini sudah penulis muat pada postingan sebelumnya.

Bagaimana dengan pemberian hukuman? Apakah beliau melarang? Tidak! Beliau tidak melarang, dengan syarat pemberian hukuman ini tidak melanggar syarat-syarat yang diajukan oleh beliau. Syarat hukuman yang ada dalam pendidikan menurut Ki Hadjar Dewantara adalah sebagai berikut.
 
1. Hukuman harus selaras dengan kesalahan.
Hukuman yang harus selaras dengan kesalahan diterangkan oleh beliau sebagai berikut.
Umpamanya kesalahannya yaitu datang terlalu kasep (telat, Jawa), haruslah pulangnya juga diundurkan, sedang anak-anak lain boleh pulang. Andai kata kotor tulisannya haruslah ia disuruh menulis lagi sampai rapi, demikian seterusnya. Maka dari itu, hukuman seperti misalnya harus menulis lima puluh kali perkataan "aku tidak boleh datang kasep (telat, Jawa) ......... itulah hukuman yang bersifat siksaan, pembalasan dengan kekejaman dari guru kepada murid. Demikian juga halnya dengan hukuman berdiri 1 jam di belakang papan tulis, hukuman dipukul dengan rotan, dan sebagainya. Lama kelamaan si murid akan hilang kecintaannya kepada guru, karena ia merasa tidak dicintai olehnya

2. Hukuman harus dilakukan dengan adil.
Hukuman yang harus dilakukan dengan adil diterangkan oleh beliau sebagai berikut.
 
Jangan membedakan anak yang satu dengan yang lain, atau memihak salah seorang anak. Penyelidikan harus adil dan hukumannya seimbang dengan kesalahannya. Kalau tidak, maka guru seolah-olah merusak rasa keadilannya anak dan rasa cintanya kepada guru.

3. Hukuman harus lekas dijatuhkan.
Hukuman yang harus lekas dijatuhkan diterangkan oleh beliau sebagai berikut.
Adapun perlunya aturan ini ialah supaya anak segera mengerti akan hubungannya hukuman dengan kesalahannya. Kalau hukuman tidak seketika dilakukan, maka murid juga kurang merasakan "adilnya", sebab rasa "menyesal" sudah hilang karena hukuman dengan kesalahannya sudah berpisah. Seringkali anak sudah girang, padahal kemudian ternyata harus menjalani hukuman. Itulah menghilangkan pula kesungguhan daripada hukuman yang bersifat "permainan".
Pada akhirnya, masih dalam "Wasita" Jilid I nomor 8 yang terbit pada bulan Mei 1929, beliau memberikan sepuluh poin pemberlakuan sistem merdeka belajar yang baik. Di dalamnya terdapat kebijakan-kebijakan dalam memberikan hukuman bagi siswa. Jujur saja, penulis sangat menyukai poin-poin tersebut. Poin-poin tersebut adalah sebagai berikut.
  • Ganjaran atau hukuman itu harus datang sendiri sebagai hasil atau buahnya segala pekerjaan dan keadaan.
  • Si pendidik hanya boleh membantu kodrat-iradatnya "keadilan" kalau buah dari segala pekerjaan dan keadaan itu tidak timbul karena adanya rintangan, atau kalau buahnya tidak terlihat nyata atau terang.
  • Membantu "keadilan" yaitu dengan sengaja mendatangkan hukuman dan ganjaran, yang semestinya harus datang sendiri kalau tidak ada rintangan. Atau kalau buahnya pekerjaan dan keadaan itu tidak terlihat terang hingga anak yang bersalah tidak insyaf akan kesalahannya, di situlah si guru harus menerangkan, menyatakan, dan menjadi wakilnya "keadilan", menjelaskan buahnya pekerjaan atau pekerjaan itu.
  • Anak-anak yang bersalah harus mengerti akan kesalahannya dan akan "haknya" buah pekerjaan itu.
  • Anak-anak harus dididik membenci kejahatan dan cinta kepada kebaikan serta dididik pula membersihkan dan mensucikan dirinya dan tempat sekelilingnya dari segala kejahatan.
  • Anak-anak harus dimengertikan tentang "kemerdekaan", harus diajar mencintai paham kemerdekaan yang mengandung tiga pasal: tidak terperintah, tidak tergantung kepada orang lain, dan cakap mengatur ketertiban hidupnya sendiri.
  • Anak harus dididik menghormati kemerdekaan orang lain atau turut mengatur ketertiban dan keamanan umum dan turut menanggung juga tertib damainya keadaan.
  • Kalau anak mengganggu keamanan, seketika itu juga harus diurus perkaranya, jangan sampai anak mempunyai pikiran boleh menjalankan kesalahan.
  • Buat pertama kali bolehlah si pendidik memberi ampun, dengan maksud agar sikapnya itu mendidik pada si anak "bermurah hati", tetapi harus diterangkan bahwa yang demikian itu sengaja diberikan sebagai keistimewaan untuk memberik kelonggaran kepada murid yang menyesal dan akan membersihkan dirinya sendiri.
  • Segala hukuman harus selaras dengan keadaannya, jangan bersifat pembalasan dendam, dan harus dilakukan dengan sabar dan rasa kecintaan, sebagaimana sikap seorang ibu atau ayah terhadap anaknya.

Kebijakan di Masa Sekarang

Bagaimana kebijakan pemberian hukuman di masa sekarang? Semua pendidik tentunya sudah mengetahui bahwa untuk mendisiplinkan siswa, pendidik tidak diperbolehkan menggunakan cara-cara yang keras. Undang-undang perlindungan anak jelas-jelas melarang tindak kekerasan pada siswa. Apakah kebijakan ini sangat menyudutkan guru? Tentu jawabannya beragam. Ada guru yang merasa kontra dengan undang-undang tersebut, ada pula guru yang merasa setuju dengannya.  Namun yang pastinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menghimbau kepada para guru untuk menyelanggarakan pendidikan yang ramah anak, yang jauh dari pemberian hukuman yang bersifat keras. Masih ingat bukan dengan program penguatan pendidikan karakter siswa? Ya, program ini ditujukan untuk membentuk siswa yang cerdas berkarakter. Pembentukan karakter religiusitas, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas tentunya akan mengurangi kemungkinan-kemungkinan pelanggaran yang akan dilakukan oleh siswa, tanpa harus menjatuhkan hukuman yang keras kepada mereka. Pukulan rotan maupun mistar kayu tidak akan diperlukan lagi jika guru sudah berhasil membentuk karakter-karakter tersebut.
 
Bagaimana dengan pelaksanaannya? Tentu sangat berat. Penulis pun merasakan demikian. Namun mindset penulis harus sepenuhnya diubah: ini bukanlah rintangan, ini adalah tantangan. Memang sangat sulit menciptakan iklim belajar yang  bersifat tegas-lembut. Meski demikian, penulis sepenuhnya yakin kalau para sahabat pendidik mampu mewujudkannya.

Kesimpulan

Seandainya penulis bertanya kepada sahabat pendidik "adakah perbedaan antara kebijakan pemberian hukuman pada masa Ki Hadjar Dewantara dengan masa sekarang?", tentunya sahabat pendidik bisa menyimpulkan sendiri apa jawabannya. Ingat, jauh sebelum guru yang katanya "dikekang" oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, Ki Hadjar Dewantara sudah tidak memperbolehkan pemberikan hukuman yang sifatnya menimbulkan dendam dalam diri siswa. Rumor yang mengatakan para guru di masa terdahulu bebas menggunakan cara-cara yang sedikit keras mungkin ada benarnya. Namun, kita harus tetap berprasangka baik. Bisa saja pada masa itu pemikiran Bapak Pendidikan Nasional belum sampai kepada mereka karena terhalang oleh keterbatasan teknologi informasi. 
Perbandingan Hukuman Bagi Siswa di Masa Ki Hadjar Dewantara dan di Masa Sekarang, gurnulis.id
Belajar tanpa terbebani, dokumentasi sebelum pandemi
 
Penulis sangat mengagumi Ki Hadjar Dewantara. Kalau sahabat pendidik ingin menerapkan pemikiran-pemikiran beliau ya monggo. Ini justru selaras dengan kebijakan-kebijakan yang berlaku di masa sekarang.

Salam literasi guru ndeso. Sudah lama sebenarnya jiwa ini berontak untuk menuliskan ini, tapi sering lerem oleh kewajiban menyajikan kopi untuk suami. Hehehe...
Munasifatut Thoifah Guru yang selalu ingin berbagi inspirasi.

5 Komentar untuk "Perbandingan Hukuman bagi Siswa di Masa Ki Hadjar Dewantara dan di Masa Sekarang"

Pak D Susanto mengatakan...

Guru yang arif di antaranya menghukum seperti yang diajarkan Ki Hajar. Guru lebay karena belum banyak belajar ilmu mendidik, kayaknya. Hehehe, pendapat pribadi.

Munasifatut Thoifah mengatakan...

Itulah pentingnya pendidikan pedagogik untuk guru Pak. Banyak sekali gunanya saat terjun di lapangan (mengajar beneran).

Manggala Yudha mengatakan...

Luar biasa Bu. Terima kasih, artikelnya benar-benar membuka wawasan. Keren.

Munasifatut Thoifah mengatakan...

Semoga bermanfaat BapakšŸ¤—

Anonim mengatakan...

Aku terkesima dengan artikelnya...

Posting Komentar

Iklan atas artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan bawah artikel